Jaksa Sita Rp150 M dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Dovana Hasiana
23 October 2025 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai Rp150 miliar. Sejumlah uang tersebut akan disita oleh penyidik untuk dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
"Dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang memiliki itikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Harli Siregar, dikutip Kamis (23/10/2025).
Menurut dia, jaksa selaku penyidik dalam perkara tersebut berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, penyidik sebenarnya mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara.
Namun, pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan dalam rangka pemulihan keuangan negara. Dia mengatakan nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan. Penyidik juga akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Sebagaimana diketahui, saat ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni dengan inisial AKS, ARL dan IS. Harli mengatakan proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif.


































