Ada Perpres PLTSa, Bahlil Sebut Izin dan Tarif Tetap Diatur ESDM
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 October 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan proses perizinan terkait dengan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) hingga penetapan tarif listrik yang mesti dibeli PT PLN (Persero) akan diatur oleh kementeriannya.
Hal itu dimungkinkan meskipun telah terdapat Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Listrik.
Dengan begitu, Bahlil mensinyalir akan terdapat aturan turunan yang mengatur aspek teknis dari PLTSa. Akan tetapi, dia belum mengungkapkan bentuk beleid yang akan diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
“Nanti semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di ESDM. Namun, di prioritaskan untuk dikelola oleh Danantara,” kata Bahlil di sela acara HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025 di Hotel Kempinski, Senin (20/10/2025).
Dalam kaitan itu, Bahlil kembali menegaskan proyek tersebut akan mendapatkan prioritas oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.































