Dalam hal ini, Kementerian PANRB menyelenggarakan fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit. Sementara, BKN melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN.
“Menurut Mahkamah, dengan melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia hingga diundangkannya UU 20/2023, salah satu persoalan kepegawaian, in casu pegawai ASN, mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan pribadi,” ujarnya.
Maka, perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan. Dalam hal ini, pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas an sich, tetapi juga sekaligus sebagai penyeimbang yang berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan guna memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan, sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN.
Terlebih, norma Pasal 26 UU ASN menggunakan frasa "kementerian dan/atau lembaga" yang secara leksikal dapat diartikan tidak hanya mengacu pada institusi internal di lingkungan pemerintahan, tetapi juga memungkinkan dibentuknya institusi eksternal sebagai lembaga independen untuk mengawasi pelaksanaan sistem merit tersebut.
Dalam kaitan ini, sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
“Terlebih, di bawah UU 5/2014, pernah dibentuk lembaga independen/non-struktural untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN guna menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja serta sekaligus berperan melindungi karier ASN,” ujar Suhartoyo.
Wujud lembaga independen dimaksud merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dan membentuknya dikarenakan adanya kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau Manajemen ASN.
Pemerintah sebenarnya sempat memiliki Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berperan menjadi pengawas para aparatur negara. Akan tetapi, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus lembaga negara tersebut melalui Revisi UU ASN dan Perpres 91 tahun 2024.
Hal ini juga yang membuat Hakim MK Anwar Usman mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Adik ipar Jokowi ini menilai MK tak perlu membangkitkan kembali KASN yang sebenarnya sudah disepakati pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR untuk dihapuskan. Toh, dia menilai semua tugas KASN sudah dijalankan dengan baik oleh Kementerian PAN-RB.
(dov/frg)



























