Logo Bloomberg Technoz

DPR: Kasus Pengejar Jambret di Sleman Dihentikan

Dovana Hasiana
29 January 2026 10:40

Gedung MPR DPR RI (Bloomberg)
Gedung MPR DPR RI (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman memastikan perkara Adhe Pressly Hogiminaya dihentikan. Perlu diketahui, Hogi ditetapkan tersangka usai dua pelaku penjambretan yang dikejarnya meninggal dunia. 

Dia mengatakan jaksa sudah setuju untuk menghentikan penuntutan perkara ini. Habiburokhman mengatakan penghentian perkara ini berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

“Dihentikan berdasarkan Pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 yang mengatur penuntutan ya, kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Rabu (28/1/2026).


Habiburokhman mengatakan Hogi tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan peristiwa tersebut tidak layak untuk dinyatakan sebagai peristiwa pidana. Hal ini terjadi karena Hogi tidak memiliki niat untuk membunuh, melainkan hanya mengejar orang tersebut. 

“Secara administrasi, surat tadi sudah kami tandatangani, besok akan dikirim ke pihak terkait kekejaksaan, lalu ke Jaksa Agung [ST Burhanuddin] ke Pak Kapolri [Listyo Sigit Prabowo] juga untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.