Kata Istana Soal Penolakan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Dovana Hasiana
28 January 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara mengenai penolakan masyarakat tentang pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, kewenangan pemilihan Adies Kadir berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi hakim MK,” ujar Prasetyo kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Namun, Prasetyo memastikan pemerintah belum menerima surat mengenai pengesahan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dari DPR. Dia juga belum memastikan kapan Presiden Prabowo Subianto akan melantik Adies yang menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun atau berusia 70 tahun pada 3 Februari mendatang.
“Belum. Jadi kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami, kita [belum] menerima suratnya,” ujar dia.
Perlu diketahui, pemilihan Adies Kadir sebagai hakim di MK menuai polemik di kalangan pakar hukum tata negara. Hal ini terjadi karena pernyataan Adies yang keliru mengenai tunjangan perumahan.





























