Logo Bloomberg Technoz

MK: Pemerintah Harus Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN 

Dovana Hasiana
17 October 2025 16:50

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil aturan soal pengawasan sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 ini, Majelis Hakim Konstitusi mengharuskan dibentuknya lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit—termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, beleid itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.

"Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mahkamah mempertimbangkan UU ASN telah menyerahkan kewenangan yang semula dimiliki oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Pasal 70 ayat (3) UU ASN. Beleid itu menjadi dasar terbitnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan I Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.