Akan tetapi, menurut Pramono, kedua opsi tersebut sudah sangat sulit dilakukan karena telah berjalan sekitar 11 taun sejak pengadaan lahan. Saat ini, kata dia, harga lahan tersebut, sesuai nilai obyek pajak (NJOP) telah naik hampir dua kali lipat. Hal ini diduga akan sangat sulit menemukan pembeli yang memiliki kemampuan finansial tersebut.
"Namun karena NJOP-nya sudah naik, tidak mungkin tanah sumber waras itu untuk dijual atau dilepas,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengatakan telah menerima informasi rencana dari Pemprov DKI Jakarta untuk memanfaatkan lahan yang terbengkalai. Hal ini terjadi karena aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan selama belasan tahun karena berkaitan dengan masalah hukum, salah satunya karena pengadaan lahan tersebut menjadi penyelidikan KPK.
Namun, KPK telah menghentikan penyelidikan pengadaan lahan tersebut pada 2023. Hal ini terjadi karena lembaga antirasuah tak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan. Dengan demikian, rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe A di lahan tersebut bisa dilakukan.
“Untuk memulihkan aset tersebut yang akan digunakan menjadi rumah sakit nantinya tipe A prinsipnya akan segera dilanjutkan dan kami dari KPK terutama dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus memberikan pendampingan di dalam rangkaian kegiatan tersebut sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat dan tidak terkendala dengan permasalahan hukum,” ujar dia.
(dov/frg)































