Negara Kehilangan Potensi Pajak Rp530 triliun 2025, Ini Sebabnya
Sultan Ibnu Affan
16 October 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengestimasi setidaknya pemerintah telah memberi insentif perpajakan dengan nominal mencapai Rp530 triliun sepanjang 2025. Hal ini juga berarti pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak sejumlah yang sama.
Wakil Menteri Suahasil Nazara mengatakan, nilai estimasi tersebut berasal dari sejumlah guyuran insentif pada program tax allowance, tax holiday, sebagai bagian dari dukungan kesejahteraan masyarakat hingga iklim investasi.
"Itu semua adalah bentuk fasilitas perpajakan yang kita maksudkan uangnya biar tetap berputar diperekonomian. Saya munculkan angkanya, estimasi kita untuk 2025 sekitar Rp530 triliun," ujarnya dalam acara 'Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran' di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Secara terperinci berdasarkan tujuannya, dalam paparannya, estimasi insentif perpajakan itu telah diguyur kepada sektor rumah tangga senilai Rp292,7 triliun atau setara dengan porsi 55,2% dari total tersebut.
Kemudian, untuk tujuan mendukung iklim investasi sebesar Rp84,3 triliun atau setara 15,9%. Sementara, untuk dunia bisnis sebesar Rp56,9 triliun (10,7%); serta untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp96,4 triliun (18,2%).


























