Update 200 Penunggak Pajak: 4 Ranah Hukum, 9 Dicegah, 27 Pailit
Sultan Ibnu Affan
14 October 2025 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim perkembangan terbaru mengenai proses penagihan terhadap 200 penunggak pajak dengan nilai total sekitar Rp60 triliun hingga saat ini terus memperlihatkan kemajuan.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, dari total wajib pajak (WP) yang terdiri dari WP pribadi maupun perusahaan tersebut, sebanyak lima di antaranya telah masuk dalam koridor pengawasan hukum. Sementara, sembilan WP lainnya dicegah ke luar negeri.
"Dari 200 tersebut, summary (rangkuman) yang sudah kita lakukan tindakan-tindakan penagihan, ada empat [WP] dalam proses pengawasan aparat penegak hukum; pencegahan terhadap beneficial owner-nya ada sembilan," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, kata Bimo, sebanyak 5 WP lainnnya diketahui sudah dipastikan mengalami kesulitan likuiditas dan kredit macet; sebanyak 27 WP perusahaan lainnya resmi dinyatakan pailit; sebanyak 5 WP lainnya tengah dalah tahap penelusuran aset untuk disita.
Bimo mengatakan, hanya sebanyak 91 WP yang saat ini memastikan telah melakukan pelunasan, termasuk dalam tahap proses pengangsuran pembayaran tunggakan pajak yang saat ini baru mencapai sekitar Rp7 triliun. Sementara, 1 WP lain sudah dalam tahap penyanderaan aset (gijzeling).































