Logo Bloomberg Technoz

PT Timah (TINS) Berhentikan Salah Satu Direktur

Recha Tiara Dermawan
16 October 2025 09:20

Presiden Prabowo saat Penyerahan Aset Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah Tbk. di Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025). (Youtube Setpres)
Presiden Prabowo saat Penyerahan Aset Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah Tbk. di Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025). (Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi, Nur Adi Kuncoro, berdasarkan keputusan Dewan Komisaris perusahaan pada 13 Oktober 2025.

Tidak dijelaskan alasan pemberhentian sementara tersebut. Namun dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen menyebut keputusan tersebut diambil karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.

“Perseroan mengumumkan pemberhentian sementara Sdr. Nur Adi Kuncoro dari Jabatan sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT TIMAH Tbk karena terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan” ujar managemen TINS, Kamis (16/10/2025).


Mengacu pada Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan, anggota direksi dapat diberhentikan sementara oleh dewan komisaris sewaktu-waktu.

Dalam hal ini, Direktur Utama PT Timah Tbk ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi hingga keputusan tetap ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat.