Logo Bloomberg Technoz

ESDM Umumkan Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Sudah Terbit

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 October 2025 14:05

Uji coba pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta. Selasa (25/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Uji coba pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta. Selasa (25/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Listrik telah terbit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani, pada hari ini Selasa (14/10/2025).

“Sudah [terbit Perpres pengelolaan sampah menjadi listrik]. Baru saja udah dikasih tahu oleh Bu Lidya Deputi Setneg. [Perpres] Nomor 109 Tahun 2025,” kata Eniya kepada awak media, di kantor Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku telah menandatangani draf revisi peraturan presiden (perpres) tentang pengolahan sampah menjadi listrik pada Selasa (7/10/2025).

Bahlil mengatakan beleid anyar itu bakal ikut mendorong upaya pemerintah untuk mengurangi tumpukan sampah di sejumlah kota besar, sembari menambah pasokan setrum untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.