Kemenkeu Ungkap Skema Anggara PLTSa hingga Peran Danantara
Artha Adventy
02 October 2025 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran untuk proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sudah tersedia dengan mekanisme pengalokasian melalui skema subsidi APBN.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, tagihan proyek akan masuk lewat PLN sebagai pembeli listrik dengan harga US$20 sen per kWh, kemudian dibayarkan melalui kompensasi APBN sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti PLN yang menagihkan ke APBN sesuai dengan skema subsidi, kompensasinya dengan aturan yang ada,” kata dia saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Kamis (2/10/2025).
Febrio juga menegaskan peran BPI Danantara yaitu sebagai penggerak utama dalam merealisasikan proyek PLTSa di 10 kota prioritas.
Sepuluh wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas meliputi DKI Jakarta, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut. Selain itu, kawasan Bekasi (kota dan kabupaten), Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, serta Medan bersama Kabupaten Deli Serdang juga masuk dalam daftar tersebut.

































