Logo Bloomberg Technoz

Korupsi PLTU Kalbar, Polri Akan Periksa Perusahaan Singapura

Dovana Hasiana
07 October 2025 14:30

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo. (Dok Humas Polri)
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo. (Dok Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Kepolisian atau Kortas Tipikor Polri akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Hal ini dilakukan karena konsorsium pemenang proyek tersebut kabarnya menggandeng perusahaan asal Singapura dan Rusia.

"Jadi nanti dalam proses penyidikannya kita akan kerja sama dengan para pihak,  terutama di internal kita itu ada Div Hubinter untuk melakukan permintaan keterangan pada pihak-pihak mereka [perusahaan di luar negeri]," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo dikutip, Selasa (07/10/2025).

Menurut dia, dalam perkara ini, PLN menetapkan KSO BRN sebagai pemenang proyek yang memakan anggaran Rp1,2 triliun pada 2008. Pada saat itu, konsorsium yang berisi PT Bumi Rama Nusantara; Alton asal Singapura; dan OJSC Power Machines asal Rusia harus membangun PLTU dengan kapasitas 2x50 MW di Desa Jungkat, Siantan, Mempawah, Kalimantan Barat.


Berdasarkan penyidikan, BRN ternyata menyerahkan proyek tersebut atau melakukan sub kontraktor kepada PT Praba Indo Persada yang sama sekali tak memiliki kemampuan dan pengalaman mengerjakan proyek PLTU. Bahkan, penyidik menerima informasi kalau KSO BRN sebenarnya juga tak melibatkan Alton dan OJSC.

Proyek ini bermasalah usai terjadi amandemen kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018. Secara faktual, BRN dan Praba pun telah berhenti melakukan pembangunan pada 2016.