Logo Bloomberg Technoz

Polri Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Batu Bara di PT PLN

Dovana Hasiana
21 July 2026 19:10

Ilustrasi distribusi batu bara. (Bloomberg-Dimas Ardian)
Ilustrasi distribusi batu bara. (Bloomberg-Dimas Ardian)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (invoice financing) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020.

Dua tersangka adalah Investment Manager PT PPA (Persero) dengan inisial IT dan Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna dengan inisial FSN. Keduanya langsung ditahan. Sementara itu, satu tersangka adalah Direktur PT Bintang Abadi Sampurna dengan inisial FH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," ujar Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Selasa (21/07/2026).


Dalam penyidikan, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) pada awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Dugaan penyimpangan di antaranya, proses uji tuntas (due diligence) dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara juga tidak dilaksanakan, meskipun menjadi kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan.