Ada Pencegahan ke Luar Negeri
Meski belum ditahan, Cahyono mengatakan Kortas Tipikor Polri telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap empat tersangka dalam kasus senilai Rp1,3 triliun tersebut agar tak pergi ke luar negeri.
Empat tersangka tersebut adalah Fahmi Mochtar, Halim Kalla, Direktur Utama PT BRN berinisial RR; dan Direktur PT Praba Indo Persada berinisial HYL. Sekadar catatan, Halim Kalla adalah adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
"Ada pasti, itu pasti ada tindakan itu pasti ada jadi simultan nanti pada saat penetapan tersangka kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," ujar dia.
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor menerima penghitungan kerugian negara dari mangkraknya proyek PLTU Kalibar sebesar US$62,4 juta dan Rp323 miliar. Angka ini berasal dari total anggaran yang dikeluarkan pada proyek yang pembangunannya sudah berhenti dan tak selesai sejak 2016 tersebut.
Penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(dov/frg)

































