Logo Bloomberg Technoz

Kortas Tipikor Usut Aset Para Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Dovana Hasiana
07 October 2025 19:20

Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Dok. Humas Polri)
Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipikor Polri tengah menelusuri daftar aset dari orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Mereka mengklaim berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp1,3 triliun.

"Kami juga berjalan untuk penelusuran aset terhadap para pihak. Ada beberapa yang sudah kami dapatkan, mungkin nanti kami akan rilis kemudian," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo dikutip, Selasa (07/10/2025).

Menurut dia, penyidik menemukan informasi sejumlah aliran dana dari proyek pembangunan PLTU di Desa Jungkat, Siantan, Mempawah, Kalimantan Barat. Pada saat ini, Kortas Tipikor pun telah menetapkan empat orang tersangka.


Mereka adalah Direktur Utama PT PLN (Persero) 2008-2009 Fahmi Mochtar; Adik Jusuf Kalla dan juga Komisaris Utama PT Bumi Rama Nusantara (BRN) Halim Kalla; Direktur Utama PT BRN berinisial RR; dan Direktur Utama PT Praba Indo Persada berinisial HYL.

"Untuk mendalami dan menyempurnakan itu kami perlu juga beberapa alat bukti," kata Cahyono.