Kemenkeu Tunda Kenakan Pajak Pedagang Shopee Cs, Sampai Kapan?
Sultan Ibnu Affan
03 October 2025 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan resmi menunda pengenaan pungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi pedagang di platform digital seperto Shopee, Lazada, hingga Tokopedia.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Senior Analis Pajak Internasional Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Melani Dewi Astuti. Tetapi, Melani tak menjelaskan sampai kapan penundaan tersebut dilakukan.
"PMK itu bukan ditarik ya, ditunda. Sampai kapan? Ditunggu saja. Yang jelas, [pedagang di] marketplace kecil tidak dibebani kewajiban ini," ujarnya dalam Seminar Taxplore UI secara daring, dikutip Jumat (3/10/2025).
Melani mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya soal kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang belakangan mengguyur dana likuditas ke perbankan beberapa waktu lalu.
Kebijakan itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya dapat memperbaiki kondisi ekonomi dalam negeri. Dengan kata lain, pemerintah akan menunggu kondisi ekonomi sebelum menambah beban pajak bagi masyarakat.

































