"Ini butuh persiapan dari pemerintah, wajib pajak, maupun platformnya itu sendiri. Karena ada informasi surat pernyataan dan segala macam," tutur dia.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan aturan baru untuk mengenakan pajak bagi pedagang online. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025, yang telah diundangkan pada 14 Juli 2025 lalu.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan objek pajak tersebut akan turut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Pengenaan pajak dilakukan oleh masing-masing perusahaan marketplace kepada pedagang di platformnya.
(lav)
No more pages


























