Ditjen Pajak & BKPM Integrasi Data Investasi di Sistem Coretax
Redaksi
02 October 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sepakat melakukan integrasi data sebagai bagian dari pengembangan sistem pajak digital Coretax.
Kolaborasi ini disahkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dan Sekretaris Utama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Heldy Satrya Putera di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
PKS ini merupakan bagian dari pengembangan Coretax Ditjen Pajak yang mengintegrasikan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dengan data BKPM.
Melalui integrasi ini, sejumlah layanan yang sebelumnya semi-manual kini bertransformasi menjadi berbasis layanan jejaring atau web service.
"Ini mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi," jelas Bimo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).


































