Logo Bloomberg Technoz

Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Dovana Hasiana
02 October 2025 20:15

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - KPK akhirnya merilis daftar lengkap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Para tersangka ini terseret usai penyidik menangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka
berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka," ujar pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (02/10/2025).

Pada tahap awal, KPK baru saja menahan empat dari 21 tersangka tersebut. Mereka adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur periode 2024–2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan. 


Penyidik seharusnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Akan tetapi, satu tersangka yang harusnya hadir menjalani pemeriksaan hari ini justru mangkir dengan alasan sakit; yaitu pengusaha asal Tulungagung, A Royan.

Empat tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.