KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Dovana Hasiana
02 October 2025 19:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari 21 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Mereka adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur periode 2024–2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.
"Untuk tersangka pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan karena kondisi kesehatannya," ujar Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025).
Empat tersangka itu merupakan pihak pemberi dana hibah pokok pikiran (pokir) 2019-2022 kepada tersangka Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Empat tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
Perlu diketahui, pokok-pokok pikiran (pokir) merupakan gagasan dan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota legislatif untuk diusulkan dalam rencana pembangunan daerah melalui penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam perkara ini terungkap, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program tersebut juga justru dikutip oleh oknum-oknum tertentu.





























