Logo Bloomberg Technoz

DPR Sepakat Revisi UU PPSK, Ini Poin-poin yang akan Diubah

Pramesti Regita Cindy
02 October 2025 20:20

Ilustrasi Keuangan (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Keuangan (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI DPR RI secara inisiatif mengusulkan adanya revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Usulan ini akhirnya disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI dalam penutupan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 hari ini, Kamis (2/10/2025).

Proses perubahan revisi UU PPSK ini tak terlepas dari berbagai macam kontroversi. Pasalnya dalam beberapa kali kesempatan pembahasannya, rancangan perubahan UU ini dilakukan secara tertutup oleh Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI.

Lantas apa saja poin-poin usulan apa saja yang akan diubah dalam revisi UU PPSK ini? 


Berdasarkan draf hasil harmonisasi 1 Oktober 2025, memuat sejumlah perubahan substansial, baik untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun perkembangan sektor keuangan digital.

Mandat Bank Indonesia Diperluas