Logo Bloomberg Technoz

Komisi XI DPR Inisiatif Ajukan Revisi UU PPSK, Ini Alasannya

Pramesti Regita Cindy
02 October 2025 17:20

Rapat Paripurna DPR RI (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)
Rapat Paripurna DPR RI (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI DPR RI secara inisiatif mengusulkan adanya revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Usulan ini akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (2/10/2025). 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal membeberkan revisi UU PPSK memiliki urgensi cukup tinggi lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas waktu dua tahun untuk melakukan perubahan. 

"Berdasarkan putusan MK, peralihan dan perubahan harus dilakukan paling lambat dua tahun setelah putusan MK tersebut," ujar Hekal di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).


Ia menegaskan, setidaknya ada dua mandat utama dari putusan MK yang harus dipenuhi. Pertama, menjaga independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga pembahasan anggaran lembaga tersebut tidak lagi dengan Kementerian Keuangan, melainkan dengan DPR. Kedua, perubahan terkait kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, yang tidak lagi hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga melibatkan kepolisian.

"Nah tuntutan dari industri kita menawarkan opsi restoratif justice. Jadi restoratif justice ini kalau memang ada jalan keluar yang bisa dicapai bersama atas kesepakatan, baik Kepolisian ataupun OJK, atas permintaan pelaku dan misalnya ada denda semua bisa terbayarkan dengan selesai," ujar Hekal.