Komisi XI DPR Mengklaim Revisi UU PPSK Tak Ganggu Independensi BI
Pramesti Regita Cindy
01 October 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tidak mengganggu independensi Bank Indonesia (BI).
Menanggapi munculnya kekhawatiran sejumlah pihak, Misbakhun balik mempertanyakan dasar anggapan tersebut.
"Apa yang kita khawatirkan? Kita tidak mengganggu independensi BI. Apa yang kita khawatirkan? Yang menurut kalian independensi BI yang kita ganggu itu di mananya?" Kata Misbakhun ketika ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Untuk diketahui, sejak maret DPR disebut tengah membahas proses revisi UU PPSK, yang juga ditargetkan bakal rampung tahun ini.
Ekonom menyoroti rencana revisi UU PPSK dinilai akan menghilangkan independensi Bank Indonesia.

































