Logo Bloomberg Technoz

Kata BP Tapera Usai MK Sebut Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta 

Angga Indrawan
29 September 2025 20:50

Sejumlah massa buruh melakukan demo menolak program Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta, kamis (6/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh melakukan demo menolak program Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta, kamis (6/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera buka suara tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan akan mengkaji dampak putusan putusan MK terhadap keberadaan atau eksistensi kelembagaan BP Tapera. Tak hanya itu, lembaganya juga akan melihat dampak putusan MK terhadap implementasi UU No. 4/2016, termasuk memastikan skema tabungan sukarela tetap menarik bagi masyarakat. 

“Kalau konteksnya sukarela, tentu harus ada upaya untuk membuat satu skema tabungan sukarela, tetapi benefitnya jelas. Masyarakat yang menabung, apa nih manfaatnya. Atau kalau tidak bisa memanfaatkan untuk KPR? untuk renovasi rumah?,” ujar Heru kepada awak media, Senin (29/9/2025).


Saat ini, BP Tapera juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai putusan MK. Terlebih, kata Heru, UU No. 4/2016 juga sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis saat itu, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

“Kita menghormati putusan MK, nanti kan kita lakukan. Bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tetapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat. Bagaimana ke depan bisa ada pembiayaan kreatif yang bisa kita upayakan,” ujarnya.