Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Krusial Pembatalan Undang-undang Tapera oleh MK

Merinda Faradianti
30 September 2025 09:20

Sejumlah massa buruh melakukan demo menolak program Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta, kamis (6/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh melakukan demo menolak program Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta, kamis (6/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

Gugurnya gugatan UU Tapera itu dilakukan usai penegak konstitusi menilai 'pasal jantung' atau pasal utama dalam beleid tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Majelis hakim konstitusi menilai Pasal 17 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk membayar iuran Tapera bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang justru memerintahkan negara sebagai penjamin tersedianya rumah yang layak bagi rakyat.


Uji materil ini diajukan sejumlah buruh yang tergabung pada Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Mereka menggugat Pasal 7 ayat 1, Pasal 9 ayat 1-2, Pasal 16, Pasal 17 ayat 1, Pasal 72 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan semua pekerja dan pemberi kerja untuk mendaftar pada program Tapera. 

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan, dikutip Selasa (30/9/2025).

Berikut poin-poin krusial pembatalan Undang-undang Tapera