MK Gugurkan UU Tapera: Bertentangan dengan UUD 1945
Dovana Hasiana
29 September 2025 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengugurkan Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Hal ini dilakukan usai penegak konstitusi tersebut menilai 'pasal jantung' atau pasal utama dalam beleid tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Majelis hakim konstitusi menilai Pasal 17 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk membayar iuran Tapera bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang justru memerintahkan negara sebagai penjamin tersedianya rumah yang layak bagi rakyat.
"Sebab, norma tersebut mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Norma demikian menggeser peran negara sebagai 'penjamin' menjadi 'pemungut iuran' dari warganya," tulis Hakim MK dalam pertimbangan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024, Senin (29/09/2025).
Uji materi ini diajukan sejumlah buruh yang tergabung pada Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Mereka menggugat Pasal 7 ayat 1, Pasal 9 ayat 1-2, Pasal 16, Pasal 17 ayat 1, Pasal 72 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan semua pekerja dan pemberi kerja untuk mendaftar pada program Tapera.
Pemungutan iuran Tapera dinilai akan semakin membebani para pekerja yang memiliki upah minimum dan kelompok rentan lainnya. Kepastian kepemilikan rumah yang dijanjikan melalui UU Tapera juga rentan bagi pekerja yang berpotensi terkena PHK.































