Logo Bloomberg Technoz

Respons DPR Soal MK Gugurkan UU Tapera

Dovana Hasiana
30 September 2025 19:00

Demo Buruh tolak Tapera (Bloomberg Technoz/Pramesti regita cindy)
Demo Buruh tolak Tapera (Bloomberg Technoz/Pramesti regita cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaga legislatif tersebut akan segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengugurkan Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Dalam waktu dekat, alat kelengkapan dewan akan segera mempelajari putusan nomor 96/PUU-XII/2024 tersebut.

"Kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan termasuk UU Tapera," kata Dasco di Kompleks DPR, Selasa (30/09/2025).

Dia mengatakan, pimpinan telah meminta Badan Keahlian DPR untuk membuat kajian terhadap putusan MK tersebut. Rencananya, hasil kajian tersebut akan dibahas Badan Legislasi dan Komisi DPR terkait. 


"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," ujar dia.

Majelis hakim konstitusi menilai Pasal 17 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk membayar iuran Tapera bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang justru memerintahkan negara sebagai penjamin tersedianya rumah yang layak bagi rakyat.