Logo Bloomberg Technoz

Rugikan Rp2,75 T, Eks CEO Investree Terancam Penjara 10 Tahun

Farid Nurhakim
27 September 2025 09:00

OJK bersama polri dalam keterangan pemulangan dan penangkapan tersangka DPO kasus Investree Adrian Gunadi. (Farid/Bloomberg Technoz)
OJK bersama polri dalam keterangan pemulangan dan penangkapan tersangka DPO kasus Investree Adrian Gunadi. (Farid/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK, Eks Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi. 

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menerangkan, dalam proses penetapan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat (1) bab 4 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun," ucap Yuliana dalam konferensi pers di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025). 


Kemudian dia menuturkan, tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin  pada Januari 2022 hingga Maret 2024 lalu. Adrian pun diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya atau Investree.

"Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi. Selama tahap penyidikan, kami menilai tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar," ujar Yuliana.