Adrian Ditangkap & Alur Kasus Dugaan Fraud-Gagal Bayar Investree
Farid Nurhakim
26 September 2025 17:46

Bloomberg Technoz, Jakarta - Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) resmi ditahan aparat penegak hukum. Adrian berhasil dipulangkan paksa setelah lama masuk daftar daftar pencarian orang (DPO). Adrian dituduh melanggar regulasi penghimpunan dana masyarakat dengan total nilai Rp2,7 triliun.
Menurut aparat gabungan dari Polri, Kejaksaan, Interpol, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adrian diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam tata kelola pengumpulan dana. Adrian mendapat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Adrian & Konflik Kepentingan di Investree
Kasus Investree awalnya berupa dugaan kredit macet yang menimpa lender atas investasi jatuh tempo dimana borrower melakukan aktivitas pinjam-meminjam melalui aplikasi Investree.
Kasus berkembang hingga dugaan fraud yang melibatkan Adrian sekaligus menjadi puncak dari konflik internal PT Investree Radhika Jaya. DealStreetAsia melaporkan pertama dugaan fraud Investree ini.
Adrian Gunadi diduga mengalihkan dana perusahaan fintech p2p lending ke rekening pribadi. Melalui perannya, Adrian menjadikan Investree sebagai penjamin untuk perusahaan pribadinya, hasil tinjauan dokumen yang diperoleh DealStreetAsia.































