Menimbang Langkah Penangkapan Eks-CEO Investree Adrian Gunadi
Farid Nurhakim
03 October 2025 09:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pendiri sekaligus bekas Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi dari Doha dipulangkan dari Qatar ke Indonesia pada 26 September 2025. Hal ini dilakukan setelah Adrian menjadi tersangka atas kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras Adha menilai pemulangan Adrian dari Qatar ke Indonesia tak dilakukan dengan segera. Dia membeberkan ada tiga alasan yang melatarbelakanginya: lemahnya OJK dalam berkoordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), kekurangan lain OJK yaitu kurangnya koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait, dan lemahnya pengawasan OJK terhadap pelaku usaha di industri keuangan.
“Betul bahwa pemulangan eks CEO Investree sangat lambat karena setidaknya tiga alasan,” kata Izzudin kepada Bloomberg Technoz, Selasa (30/9/2025).
Dia menyebut butuh jarak waktu 2 bulan antara masuknya Adrian dalam daftar pencarian orang (DPO) pada awal Desember 2024 lalu dengan namanya dicantumkan pada red notice Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) awal Februari tahun ini. Selain itu, memerlukan waktu hampir setahun seusai eks CEO Investree tersebut ditetapkan sebagai tersangka untuk dapat ditangkap oleh APH.
“Kasus ini membuktikan bahwa OJK memiliki kelemahan koordinasi dan kerja sama dengan APH, khususnya dalam tindakan kejahatan transnasional untuk menindak kejahatan di industri keuangan,” ujar Izzudin.


































