Logo Bloomberg Technoz

Kerugian Kasus Eks CEO Investree, Adrian Gunadi Capai Rp2,75 T

Farid Nurhakim
26 September 2025 19:30

OJK bersama Kepolisian Negara RI Pemulangan dan penangkapan tersangka DPO kasus Investree (26/09). (Dok. OJK)
OJK bersama Kepolisian Negara RI Pemulangan dan penangkapan tersangka DPO kasus Investree (26/09). (Dok. OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memulangkan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK, Adrian Asharyanto Gunadi. Eks Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radika Jaya (Investree) tersebut telah ditangkap dan dipulangkan dari Doha, Qatar. 

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung Widyatmoko menyebut total kerugian kasus ini mencapai Rp 2,75 triliun. 

"Kalau [total] kerugian yang kami kumpulkan sesuai dengan Interpol red notice Rp2,75 triliun," kata Untung kepada awak media selepas konferensi pers di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025). 


Kemudian dia merinci jumlah kerugian tersebut muncul dari aktivitas pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending.

"Kerugiannya kan semua berupa pinjaman online, P2P lending ya. P2P lending, di mana mereka menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pihak otoritas," tutur Untung.