Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumatra Barat Hingga Agustus 2026
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 September 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengungkapkan telah menindak 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatra Barat sepanjang Januari— Agustus 2026, untuk diberikan pembinaan maupun sanksi atas berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Selain penindakan, Pertamina melakukan penguatan tata kelola SPBU sebagai bagian dari langkah perbaikan. Sebagai contoh, tahun ini terdapat 2 SPBU di Sumatra Barat telah dilakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail, sementara 1 SPBU lainnya masih dalam proses.
Salah satu KSO yang telah berjalan merupakan tindak lanjut hasil pengawasan. Secara keseluruhan, terdapat 6 SPBU di Sumatera Barat yang telah dilakukan KSO.
“Penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Kami juga melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, dan kualitas pelayanan SPBU terus meningkat. Dengan demikian, ketepatan sasaran dapat berjalan beriringan dengan pelayanan yang baik kepada konsumen,” kata VP Corporate Communication PPN Kitty Andhora dalam siaran pers, Sabtu (5/9/2026).
Kitty menyatakan perseroan memastikan setiap penindakan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pengawasan di Sumatra Barat juga dilakukan melalui koordinasi dengan Polda Sumatra Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.































