"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,85 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli lewat keterangan resminya, Jumat (26/9/2025).
Rosmauli mengatakan, pungutan PMSE tersebut juga memiliki tren konsisten sejak diberlakukan pertama kali pada 2020 dengan nilai Rp731,4 miliar. Kemudian, pada 2021 bertambah Rp3,90 triliun, serta kembali bertambah Rp5,51 triliun pada 2022.
Lalu, pada 2023, pemerintah kembali mencatat pertumbuhan menjadi Rp6,76 triliun, dan kembali naik jadi Rp8,44 triliun pada 2024. Meski turun, pada 2025 juga masih berkontribusi sebesar Rp5,72 triliun.
"Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," tutur Rosmauli.
Dia berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital sektor pengadaan pemerintah.
(ibn/yan)
































