Logo Bloomberg Technoz

Setoran Pajak Digital Per Agustus 2025 Alami Kenaikan 

Sultan Ibnu Affan
26 September 2025 11:20

Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak yang berasal dari sektor ekonomi digital sejak 2020 hingga 31 Agustus 2025 tercatat mencapai Rp41,09 triliun.

Capaian tersebut mengalami kenaikan 47,57% secara tahunan (year-on-year/yoy). Adapun hingga Agustus tahun lalu, capaian penerimaan pajak di sektor itu masih Rp27,85 triliun.

Akan tetapi, jika dibandingkan dengan realisasi bulan sebelumnya atau Juli hanya naik tipis. Per akhir Juli penerimaan pajak sektor tersebut tercatat sebesar Rp40,09 triliun. 


Secara terperinci, raihan pajak tersebut berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau platform e-commerce Rp31,85 triliun, dan juga pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun

Kemudian, dari subsektor pajak pembiayaan daring atau fintech peer-to-peer lending sebesar Rp3,99 triliun, serta dari pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,63 triliun.