RI Bebaskan Pajak Digital AS, Kemenkeu Klaim Tak Ganggu APBN
Mis Fransiska Dewi
23 February 2026 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menegaskan kesepakatan dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dengan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor ekonomi digital, tidak akan mengganggu mekanisme pemungutan pajak digital di dalam negeri.
Diketahui, terdapat klausul bahwa Indonesia tidak boleh menerapkan pajak terhadap layanan digital maupun serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS. Hal ini tercantum pada Article 3.1: Digital Services Taxes pada dokumen ART antara Indonesia dan AS.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan klausul pajak digital itu berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam negeri.
Febrio mengatakan PPN PMSE tidak sama dengan pajak digital, karena dalam dokumen ART antara RI dan AS pemungutan pajak saat ini pun masih diperdebatkan secara global.
Menurutnya, pajak digital yang dimaksud dalam perjanjian tersebut merujuk pada skema global yang selama ini menjadi perdebatan internasional, yakni pemajakan khusus terhadap perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia, yang mayoritas berbasis di AS.






























