KPK sudah memeriksa Filianingsih pada 11 September 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Filianingsih diperiksa selama enam jam. Dia hadir pada 13.42 WIB dan meninggalkan gedung Merah Putih KPK pada 20.00 WIB. Filianingsih mengatakan penyidik memberikan pertanyaan mengenai tugas-tugas Bank Indonesia dan dewan gubernur.
“Ya tugas-tugas kami. Tugas-tugas Bank Indonesia, tugas-tugas Dewan Gubernur,” ujar Filianingsih kepada awak media, dikutip Jumat (12/9/2025).
Filianingsih mengatakan kebijakan penyaluran CSR oleh BI sudah berjalan sejak lama, di mana tujuannya adalah untuk membantu pemberdayaan masyarakat. Sehingga, menurut Filianingsih, Bank Indonesia tetap bisa menyalurkan program tersebut meski bukan lembaga yang berorientasi pada profit.
Dikonfirmasi secara terpisah, KPK mendalami mengenai mekanisme program sosial, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Pertanyaan itu disampaikan kepada pejabat BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI yang hadir dalam pemeriksaan kemarin.
“Perencanaan didalami terkait dengan rencana peruntukannya, termasuk jumlah anggarannya. Kemudian pelaksanaannya seperti apa. Dari konstruksi perkara, di mana kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, berarti bahwa uang-uang yang sedianya untuk program sosial ini kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Terlebih, KPK menemukan bahwa uang CSR dari BI dan OJK digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka untuk pembelian aset, kendaraan ataupun aset-aset dalam bentuk tanah dan bangunan.
“Nah itu yang KPK telusuri. Apakah program sosial ini yang dari awal misalnya seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, tetapi fakta di lapangannya tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
“Termasuk didalami juga mengapa program sosial ini dikelola oleh pihak-pihak di DPR Komisi 11. Kenapa harus itu? Kenapa yayasannya harus itu? Kenapa tidak yang lain? Nah itu semuanya didalami dan menjadi materi penyidikan.”
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan dua anggota Komisi XI DPR Komisi XI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Mereka adalah politikus Partai Gerindra Heri Gunawan, dan politikus Partai Nasdem Satori. Kedua tersangka menggunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai tujuan kegiatan sosial.
(dov/frg)
































