Logo Bloomberg Technoz

Usai Filianingsih, KPK Respons Peluang Periksa Dewan Gubernur BI

Dovana Hasiana
25 September 2025 20:10

Ilustrasi kasus dana CSR BI-OJK (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi kasus dana CSR BI-OJK (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai peluang pemanggilan dewan gubernur Bank Indonesia selain Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK); atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan akan dilakukan sepanjang penyidik memerlukan keterangan yang berbeda dari Filianingsih. Dia memastikan, saksi yang dipanggil memang memenuhi tiga kualifikasi, yakni melihat, mendengar dan mengalami peristiwa terkait pratik korupsi yang diperiksa. 

“Misalkan ada rapat-rapat, dia ikut di rapat, kita minta keterangan. Misalkan di rapat itu ada 10 orang, ya kita tidak minta semuanya, cukup dua. Kenapa? Ya karena pasti keterangannya sama 10 orang itu,” ujar Asep kepada awak media, Kamis (25/9/2025). 


Sehingga, meski saat ini terdapat enam dewan gubernur BI, lembaga antirasuah tidak akan meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruhnya. Selain Filianingsih, dewan gubernur di BI saat ini terdiri dari Gubernur BI Perry Warjiyo; Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti; dan tiga Deputi Gubernur BI yakni Juda Agung; Aida S. Budiman; dan Ricky P. Gozali. 

“Kecuali ada keterangan lain yang tidak diketahui oleh orang ini. Misalkan yang ini rapat, rapatnya ada tiga kali, yang satu rapatnya cuma ikut sekali, yang kedua ikut tiga kali, dan lain-lain, ya tentu kita akan beda. Bedakan yang ikut yang rapat sama yang tidak rapat,” ujar Asep.