MA Batalkan Putusan Lepas 3 Grup Perusahaan Sawit di Korupsi CPO
Dovana Hasiana
25 September 2025 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tiga grup perusahaan sawit yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup gagal terhindar dari jeratan hukum dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022. Hal ini terjadi usai Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tingkat kasasi.
"Kabul. JPU: Kabul," tulis amar putusan yang tercantum pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung dikutip, Kamis (25/09/2025). "Tanggal putus; Senin, 15 September 2025."
Kejaksaan memang langsung mengajukan kasasi usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) mengeluarkan putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging pada tiga perkara, 19 Maret 2025.
Perkara nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst; hakim PN Jakpus melepas sejumlah perusahaan sawit dari Permata Hijau Grup. Mereka adalah PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit
Pada perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst; hakim melepas sejumlah perusahaan dari Wilmar Grup yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.





























