Jaksa Periksa Bos Blibli Kusumo Martanto Soal Kasus Chromebook
Redaksi
13 September 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam kerja penyidikan kasus dugaan korupsi Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022, Jaksa memeriksa empat orang saksi baru pekan ini.
Pemanggilan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dua saksi berstatus sebagai pejabat selevel direktur di perusahaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Pertama, Presiden Direktur PT Global Digital Niaga, perusahaan yang membawahi Blibli dan Tiketcom. KM diketahui adalah Kusumo Martanto. Nama selanjutnya ANW selaku Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo.
Dua saksi lain yaitu Manager Sales dari PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) berinisial AK. Satu saksi lainnya adalah inisial LSL. Dia diperiksa dalam perkara yang sama dalam kapasitas seabgai Consultant Specialist PT Tera Data Indonesia Tbk.
Dalam penjelasannya, Kejaksaan menyatakan, Blibli adalah bagian dari grup bisnis Djarum yang telah menjadi perusahaan publik sejak tahun 2022. Perusahaan GDN "beroperasi dengan model bisnis omnichannel, mengintegrasikan layanan daring (e-commerce) dan luring (toko fisik) untuk berbagai jenis konsumen," terang Kejaksaan.


































