Sedangkan perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst; hakim melepas beberapa perusahaan dari Musim Mas Grup yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
JPU kemudian mengajukan perkara kasasi terhadap tiga grup perusahaan tersebut yang teregistrasi dengan nomor perkara 8431 K/PID.SUS/2025 terhadap Permata Hijau Grup; 8432 K/PID.SUS/2025 terhadap Wilmar Grup; dan 8433 K/PID.SUS/2025 terhadap Musim Mas Grup.
Perkara kasasi dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto; dengan dua anggota majelis yaitu Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Kejaksaan kukuh mengajukan kasasi usai penyidik Jampidsus membongkar adanya suap dari tiga grup perusahaan sawit tersebut kepada majelis hakim PN Jakpus. Penyidik menuduh adanya komitmen suap sebesar Rp60 miliar kepada pimpinan dan majelis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengklaim Korps Adhyaksa belum bisa memberikan banyak komentar tentang kabar putusan kasasi tersebut. Dia mengklaim, penyidik perlu mempelajarinya usai mendapatkan salinan putusan MA.
"JPU belum menerima minuta putusan lengkapnya," ujar Anang.
(dov/frg)






























