Purbaya Tetapkan Tarif Baru Pungutan CPO, Berlaku Awal Maret
Pramesti Regita Cindy
03 March 2026 07:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif baru pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan. PMK diteken pada 27 Februari 2026 dan mulai berlaku dua hari setelah diundangkan atau tanggal 1 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan "bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya, melalui perubahan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan," dikutip Selasa, (3/3/2026).
Perubahan dilakukan pada ketentuan Lampiran huruf A PMK 69/2025 yang mengatur rincian tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan (BLU BPDP). Dengan revisi tersebut, besaran pungutan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan turunannya disesuaikan mengikuti kebijakan terbaru pemerintah.
Detailnya dalam lampiran beleid tersebut ditulis bahwa untuk kelompok minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya di level hulu, tarif pungutan ditetapkan sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan kementerian yang menyelenggarakan urusan perdagangan. Sebelumnya tarif diatur sebesar 10%.





























