Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, pengembangan pembangkit nuklir nantinya mesti mendapat persetujuan dari badan pengawas tenaga nuklir.

“Pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir berdasarkan rekomendasi dari organisasi pelaksana program energi nuklir,” dikutip dari beleid tersebut.

Adapun, pemerintah menargetkan porsi penggunaan tenaga nuklir sebesar 11,7%-12,1% dalam bauran energi primer nasional pada 2060.

Sesuai beleid tersebut, nuklir digolongkan sebagai salah satu sumber energi baru terbarukan (EBT) yang akan dimanfaatkan Indonesia untuk mencapai target emisi nol bersih atau net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Menurut Pasal 12 PP tersebut, porsi penggunaan nuklir dalam bauran EBT nasional ditargetkan naik secara berkala sepanjang periode 2030—2060.

Perinciannya, pada 2030 peran nuklir dalam bauran EBT ditargetkan mencapai 0,4%—0,5%; pada 2040 sebesar 2,8%—3,4%; 2050 sebanyak 6,8%—7%; hingga akhirnya 2060 sejumlah 11,7%—12,1%.

Indonesia memang baru menargetkan operasi komersial PLTN perdana pada 2030 dengan kapasitas 500 megawatt (MW). 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam berbagai kesempatan mengatakan PLTN di Indonesia dapat beroperasi pada 2030 atau lebih cepat dua tahun dari target komersialisasinya yang ditetapkan pada 2032, serta lebih awal dari rencana semula pada 2039.

“Untuk PLTN itu kita mulai on itu 2030 atau 2032. Jadi mau tidak mau kita harus melakukan persiapan semua regulasi yang terkait dengan PLTN," kata Bahlil dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, akhir April.

Menurut Bahlil, PLTN merupakan energi baru yang murah, dan bisa dimanfaatkan untuk menguatkan sistem kelistrikan nasional. Selain itu, penggunaan nuklir juga akan mengurangi pemanfaatan energi listrik berbahan bakar fosil.

Namun, Bahlil menekankan bahwa pemanfaatan nuklir sebagai sumber pembangkit listrik harus diimbangi dengan sosialisasi kepada masyarakat secara masif sehingga masyarakat memahami pemanfaatan nuklir.

(naw)

No more pages