Logo Bloomberg Technoz

Kelima, Jessica Gatot Elnitiarta yang melarikan uang Bank Mayapada senilai Rp203 miliar pada 2023. Dalam hal ini, Polri sudah berulang kali meminta kerja sama dengan Kepolisian AS untuk bekerja sama dan ekstradisi Jessica. Keenam, Ng Sai Ngo yang melakukan pelarian uang Bank Jatim senilai Rp24 miliar.

Kendati demikian, Untung menekankan Red Notice bukan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh negara anggota Interpol. Mereka bisa membantu Indonesia dengan menangkap atau membiarkannya. 

"Mereka bisa menangkapkan untuk kita dan bisa menyerahkan kembali ke kita atau tidak. Begitu pula kita memperlakukan hal yan sama dengan Red Notice mereka," ujarnya.

(dov/frg)

No more pages