Logo Bloomberg Technoz

Interpol Ungkap 6 Buron di AS: Kasus Wanaartha hingga Indosurya

Dovana Hasiana
22 September 2025 20:10

Polisi berjaga jelang penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres di gedung KPU, Rabu (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Polisi berjaga jelang penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres di gedung KPU, Rabu (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap status enam buron Indonesia di Amerika Serikat, mulai dari tersangka perkara Indosurya hingga Bank Jawa Timur. Pertama, tiga orang tersangka dari keluarga Pietruschka, yakni Manfred Armin Pietruschka, istrinya Evelina Larasati Fadil dan anaknya Rezanantha Pietruschka. 

Mereka merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Ketiga orang pemilik perusahaan itu melarikan uang Wanaartha sebesar Rp158 miliar. 

"Putranya, yakni Reza sudah ditangkap oleh Kepolisian California, sudah sempat ditahan. Namun karena uangnya cukup banyak, mereka melakukan challenge ke Kantor Pusat Interpol, menyewa pengacara agar Red Notice bisa dicabut dan mereka berhasil," ujar Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/9/2025). 


Dengan demikian, Polri melakukan mediasi khusus kepada Otoritas AS, salah satunya Badan Imigrasi dan Cukai agar ketiga tersangka itu bisa dipulangkan ke Tanah Air melalui landasan hukum deportasi, bukan krimimal. Menurutnya, proses tersebut masih terus berjalan. 

Keempat, Suwito Ayub selaku tersangka kasus dugaan penipuan dan penyelewengan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. Dia melarikan uang nasabah Rp4,3 miliar. Dia juga sempat mengajukan banding terhadap Red Notice terhadapnya, tetapi Interpol tidak mengabulkan.