Logo Bloomberg Technoz

Polri Bekukan Sirene & Strobo, Pejabat Tertentu Masih Bisa Pakai

Artha Adventy
21 September 2025 15:00

Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian atau Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryo Nugroho. (Dok Humas Polri)
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian atau Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryo Nugroho. (Dok Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh. Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, dengan penggunaan sirene yang dibatasi hanya pada kondisi mendesak.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kebijakan ini diambil untuk merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Irjen Agus di Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).


Meski demikian, Polri memastikan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.

Kakorlantas menekankan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan dalam kondisi khusus yang benar-benar membutuhkan prioritas.