“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan teknis penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Penyesuaian aturan akan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal 59 ayat (5) UU LLAJ, telah diatur pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene. Lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan dinas Kepolisian.
Adapun lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan penyelamat, serta pengangkut jenazah.
Sementara itu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene hanya dapat digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
(ell)






























