Riefky juga menekankan perlunya kolaborasi lintas pihak untuk memastikan sistem baru royalti berjalan efektif.
"Kolaborasi antara pemerintah, LMKN, industri, dan masyarakat harus berjalan selaras. Dengan begitu, kita dapat memastikan musik Indonesia tidak hanya berkembang secara karya, tetapi juga memberikan kesejahteraan yang adil bagi penciptanya," ujar Riefky.
LMKN sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk negara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Lembaga ini memiliki mandat menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu dan musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait secara adil, transparan, dan proporsional.
Dalam kesempatan itu, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu memaparkan perkembangan rencana implementasi mekanisme distribusi terbaru. Salah satunya, digitalisasi pencatatan dan pelaporan royalti yang dirancang berbasis data real time.
"Misi kami adalah memastikan seluruh pemilik hak mendapatkan perlindungan, baik moral maupun ekonomi. Sistem yang kami rencanakan berbasis digital dan real time. Namun, kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan lintas kementerian dan pemangku kepentingan," beber Andi.
Di sisi lain, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H Siahaan menegaskan pentingnya transparansi dalam distribusi. Ia menyebut tantangan utama LMKN saat ini terletak pada proses pendistribusian hak yang kerap menimbulkan persoalan.
"Tantangan utama kami adalah terkait pendistribusian hak. Maka dari itu, kami berupaya untuk membangun sistem yang transparan dan dapat menguatkan akuntabilitas masing-masing LMK yang melakukan distribusi. Selain itu, perhitungan royalti harus jelas dan user-based, sehingga distribusinya transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak," jelas Marcell.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk membentuk forum koordinasi berkala antara Kementerian Ekraf, LMKN, dan pemangku kepentingan terkait.
Forum tersebut akan bertugas memantau implementasi kebijakan, menyelesaikan isu praktis di lapangan, serta mengembangkan standar layanan berbasis teknologi dalam sistem royalti nasional.
(rtd/ros)






























