Logo Bloomberg Technoz

RKAB Berdasarkan Royalti: Rawan Moral Hazard & Monopoli Industri

Sabrina Mulia Rhamadanty
06 August 2026 08:40

Pekerja mengoperasikan alat berat saat melakukan pengeboran di tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pongkor, Jawa Barat./Bloomberg-Dadang Tri
Pekerja mengoperasikan alat berat saat melakukan pengeboran di tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pongkor, Jawa Barat./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) berpendapat kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memprioritaskan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) berdasarkan besaran setoran royalti penambang akan memicu timbulnya moral hazard serta praktik monopoli di industri ekstraksi minerba.

"Ada potensi moral hazard atau keberpihakan, terutama jika penentuan dari pemerintah ini tidak didukung kriteria yang jelas dan objektif. Terlebih lagi, tingkat transparansi dalam pemberian RKAB di Indonesia masih sangat kurang," ujar Bisman saat dihubungi, Kamis (6/8/2026). 

Selain potensi moral hazard, menurut Bisman, keberpihakan pemerintah berdasarkan setoran royalti juga akan membuka monopoli pada industri pertambangan, terutama pada tambang-tambang raksasa.


“Sudah tentu, kalau kapasitas tambangnya besar, setorannya juga besar. Makin setoran besar, makin mudah diberikan [RKAB],” ungkap dia. 

Truk di pertambangan nikel. Fotografer: Muhammad Fadli/Bloomberg

Bisman menambahkan para pelaku usaha di sektor pertambangan membutuhkan kepastian hukum. Pemberian RKAB seharusnya berpatokan pada regulasi yang berlaku secara konsisten, bukan pada kebijakan yang berubah-ubah di tengah jalan atau diindikasikan hanya menguntungkan kelompok tertentu.