Pemerintah Ancam Penyebar Konten Hoaks Jelang HUT RI ke-81
Dovana Hasiana
05 August 2026 15:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan, telah meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak para penyebar konten hoaks menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Diamengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum sudah mengetahui informasi mengenai adanya konten-konten yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dalam bentuk hoaks, disinformasi, fitnah dan kebencian yang beredar di sosial media. Bila pada akhirnya hal itu terbukti mengandung tindak pidana, maka akan ditindak oleh kepolisian dan kejaksaan.
"Kami berusaha untuk juga melihat kalaupun nanti terjadi hal-hal semacam itu dan masuk dalam kategori pelanggaran-pelanggaran pidana, kami tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, itu kita tindak. Kita tidak bisa membiarkan itu terus-menerus, tidak bisa juga hanya mengingatkan itu terus-menerus. Perlu kami lakukan tindakan-tindakan hukum untuk itu," ujar Djamari dalam konferensi pers, Rabu (05/08/2026).
Menurut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan kompromi dengan bentuk tindak pidana yang menganggu kepentingan masyarakat luas tersebut. Djamari mengatakan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan yang terukur untuk menangani penyebaran konten tersebut.
Dia juga mengimbau agar masyarakat berhenti menyebarkan konten-konten tertentu yang menyebabkan kekhawatiran masyarakat makin tinggi. Menurutnya, konten tersebut tidak hanya menganggu aktivitas, tetapi juga memengaruhi pikiran masyarakat dengan hoaks, disinformasi, fitnah hingga kebencian.





























